Hukum Memegang dan Melihat Kemaluan
Syekh penazham menjelaskan mengenai sebagian tata krama bersenggama melaui nazham nya sebagai berikut:
وبِمَسَكِ الذّكَرِ باليَمِين # يمُنع للنهى فَخُذْ تَبْيِين
"Memegang zakar dengan tangan kanan, itu dilarang, maka ambillah keterangan ini"
Syekh penazham menjelaskan, bahwa memegang zakar dengan tangan kanan hukumnya makruh, karena ada larangan dari Nabi Saw. melalui sabdanya:
لا يمَسُّ أحَدُكم ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ
"Janganlah ada salah seseorang diantara kalian yang memegang zakar dengan tangan kanan."
Larangan tersebut adalah makruh tanzih dan demi memuliakan tangan kanan. Nabi Saw. bersabda:
يَمِينِي لِوَجْهِي وَشِمَالِي لِمَا تَحْتَ إِزَارِيْ
"Tangan kananku untuk mukaku, dan tangan kiriku untuk sesuatu yang ada dibalik sarungku."
كَانَتْ يُمني رُسُولِ الله صَلّى اللهُ عَلَيْه وَسَلّم لِعهُودِهِ وطَعَامه ويُسْرَاه لِخلاءه ومَا كان مِنَ الأَذَى
Aisyah ra. berkata: "Tangan kanan Nabi Saw. itu digunakan untuk menyelesaikan perjanjian dan makan. Sedangkan tangani kiri beliau untuk sesuatu yang dilakukan di WC dan hal-hal yang menyakitkan."
Selanjutnya Syekh penazham Backturkan:
لَمْسٌ لِفَرْجٍ نَظَرٌ لِكُلّ # تَكَلُّمٌ عنده جَايَاخَلّ
"Memegang vagina dan saling melihatnya, bercakap-cakap sewaktu senggama, semua itu terlarang adanya."
Didalam bait tersebut Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa memegang vagina wanita hukumnya makruh. Demikian juga saling melihat vagina atau zakar, karena hal itu akanmenyebabkan sakit mata dan menghilangkan rasa malu. Kadang-kadang melihat sesuatu yang dimakruhkan itu dapat mendatangkan rasa saling benci, sebagaimana keterangan yang terdapat didalam kitab An-Nashihah. Ada juga keterangan dalam hadits, bahwa Nabi Saw. bersabda:
إذا جامَعَ أحَدُكُم زوجَتَهُ أو جَارِيَتَهُ فَلَا يَنْظُرُ إلي فَرْجِهَا لِأنَّ ذَلِكَ يُورِثُ العَمي
"Apabila ada salah seorang diantara kamu bersenggama bersama istri atau hamba sahaya, maka jangan sampai melihat vaginanya, karena itu dapat menyebabkan kebutaan."
Akan tetapi Imam Ibnu Hajar Backkil dari Imam Abu Hatim, bahwa hadits tersebut termasuk hadits maudhu' Aisyah ra. berkata:
"Saya sama sekali tidak pernah melihat zakar Rasulullah Saw. dan beliau juga tidak pernah melihat vagina saya. Memang sesungguhnya kami berdua pernah mandi pada satu wadah air, dimana tangan kami saling bergantian saat mengambil air dari wadah tersebut."
Adapun mengenai orang yang melihat aurat diri sendiri tanpa ada alasan darurat, maka hukum haram dan makruhnya ada dua pendapat, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ibnul Qathan didalam kitab Ahkam Nadhar. Juga dikatakan, bahwa orang yang melihat vagina itu akan dicoba melakukan zina. Hal itu sudah dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diungkapkan dalam kitab An-Nashihah. Wanita sama dengan pria dalam perlakuan hukum.
Sedangkan hukum makruh yang dikatakan Syekh penazham itu adalah untuk menghindari hal-hal tesebut diatas. Adapun Backrut syarak, hukumnya boleh, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Mukhtashar , antara lain: "Bagi suami istri halal untuk saling melihat, termasuk melihat vagina, seperti halnya melihat miliknya sendiri." Begitu pula ketika Imam Ibnu Qasim ditanya tentang masalah suami atau istri yang melihat alat kelamin, dia memperbolehkan.
Disamping itu dimakruhkan pula bercakap-cakap sewaktu bersenggama, karena Nabi Saw. bersabda:
لا يكثُرْ أحَدُكُم الكَلَامَ عِنْدَ الجِمَاعِ فَإِنَّهُ مِنهُ يكُوْنُ الخَرْس
"Jangan ada salah seorang diantara kalian yang memperbanyak percakapan dengan istri ketika sedang bersenggama, sebab hal itu akan mengakibatkan kebisuan pada diri anak yang terlahir"
Imam Ibnu Hajji berkata: "Ketika bersenggama sebaiknya menjauhi segala perbuatan yang dibenci oleh manusia."
Begitu pula Imam Malik saat ditanya tentang orang yang bercakap-cakap ketika sedang bersenggama, dia mengingkari dan mencela serta menganggapnya sebagai suara yang sangat jelek.
Ibnu Rusydi juga mengatakan, bahwa hal itu dimakruhkan, karena tidak termasuk perbuatan orang-orang dahulu.
Kemudian Syekh penazham Backturkan melaluinazham nya:
وَاحْذَرْ مِنَ الجِمَاعِ كَرْهاً وَاْجْتَنِبْ # إِفْرَدَ خِرْقَةٍ لِفَرْجَيْنِ اجْتَنِبْ
"Hindari bersetubuh secara paksa, tinggalkan sepotong kain untuk mengusap dua kemaluan."
Syekh penazham menjelaskan, bahwa makruh hukumnya seorang suami yang bersenggama bersama istrinya, sementara istrinya tidak suka (tidak rela) hatinya, karena mungkin ia tidak sedang berhasrat untuk itu. Sebab, hal itu akan menimbulkan kerusakan terhadap agama dan akalnya. Bahkan kadang-kadang akan menyebabkan ia mencintai laki-laki lain, karena pikirannya tidak terpusat pada persenggamaan.
Setiap muslim tidak dihalalkan merusak agama istrinya. Begitu pula menyebabkan istri berbuat maksiat dan mencintai laki-laki lain. Makruh pula hukumnya suami dan istri menggunakan sepotong kain guna mengusap vagina dan zakar sekaligus. Karena hal itu dapat mendatangkan rasa saling membenci. Adapun yang baik, masing-masing mempersiapkan sepotong kain guna keperluan itu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Raudhul Yaani