Kewajiban Orang Tua atas Pendidikan Anak
Orang tua yang mendidik anak sejak kecilnya, maka dia akan tentram dan bahagia dihari tuanya. Dan Orang tua mendidik anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.Dalam perkara mendidik anak, orang tua seharusnya senantiasa menjaga anak- anaknya sejak mereka lahir. Karena anak adalah amanah Allah kepada orang tua. Jadi jangan sampai dididik oleh orang sembarangan, kecuali oleh wanita yang baik dan berpendidikan. Sebab air susu yang tercipta dari harta yang haram itu tidak ada berkahnya. Seharusnya setiap orang melakukannya dengan hati-hati dan perlahan-lahan serta dibarengi dgn rasa kasih sayang terhadap anak. Karena sesungguhnya bersikap berlebihan dan kasar terhadap anak kadang mendatangkan kebencian seorang anak terhadap orang tua. Sebagian mengatakan bahwa barang siapa mendidik anak sejak kecilnya, maka akan tentram dan senang dihari tuanya. Dan barang siapa mengajari anaknya, maka sama halnya dia memotong hidung musuhnya.
Adapun dalam mengajarkan anak-anak, maka kedua orang tua seharusnya mengajarkan rasa malu, menerima pemberian, adab makan dan minum, serta memakaikan pakaian kepada mereka, mengajarkan mereka akidah-akidah yang wajib bagi islam, terlebih khusus mengajarkan arti kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH . Tidak meludah atau membuang ingus didalam masjid dan dihadapan orang lain. Mengerjakan tentang cara duduk yang baik, tidak terlalu banyak bicara, dan bersumpah, tidak berdusta serta tidak berbicara kecuali perkataan dibenarkan islam.
Secara keseluruhan, setiap yang anjurkan menurut syara hendaknya diajarkan kepada anak, hingga tertanam dgn benar didalam hati mereka , seperti mengukir diatas batu. Dan setiap yang dilarang oleh agama atau adat kebiasaan, hendaknya orang tua mengajari anak2 untuk menjauhi hal-hal tersebut, sehingga mereka takut untuk mengerjakannya, seperti mereka takut terhadap ular, harimau, dan api.
Orang tua wajib mengajarkan anaknya agar menjauhi teman yang jelek budi pekertinya. Karena berteman dengan orang yang jelek budi pekertinya adalah permulaan dari kerusakan. Dalam hal ini tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sebab perempuan adalah saudara sepupu laki-laki dimata primary hukum.