Bab 21 Haram Memandang Wanita Yang Bukan Mahram

       Keharaman Kaum Lelaki Memandang Wanita Yang Bukan Mahramnya
Dalam fasal ini dijelaskan tentang diharamkannya kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan mahramnya. Begitu pula sebaliknya, yakni keharaman kaum wanita memperhatikan kaum lelaki yang bukan mahramnya.
Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al Ahzab:

WA IDZAA SA-ALTUMUU HUNNA MATAA’AN FAS ALUU HUNNA MIWWARAA I HIJAABIN DZAALIKUM ATH HARU LIQULUUBIKUM WAQULUU BIHIN

“Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati mereka.”


Dalam Surat An Nuur Ayat 30 dijelaskan:

QUL LILMU-MINIINA YAGHUDHDHUU MIN ABSHAARIHIM WAYAHFADZUU FURUUJAHUM DZAALIKAADZKAA LAHUM INNALLAAHA KHAIRUMBIMAA YASHNA’UUNA

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka'. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Rasulullah SAW Bersabda :
“Pandangan mata itu merupakan panah beracun dari panah iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut Allah SWT, maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati.”


Nabi Isa AS Bersabda :

IYYAAKUM WANNADZARA FA INNAHAA TUZRI’U FILQOLBI SYAHWATAN WAKAFAA BIHAA FITNATAN

“Takutlah kamu, peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat didalam hati. Dan cukuplah syahwat itu menjadi fitnah.”


Sa’ad bin Jubair mengatakan hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud AS adalah disebabkan pandangan beliau. Nabi Daud bersabda kepada putra beliau Nabi Sulaiman AS, lebih baik berjalanlah dibelakang macan dan Harimau, janganlah berjalan dibelakang perempuan.

Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka iblis duduk dibagian kepalanya. Lalu iblis memperindah diri perempuan itu yang diperuntukan bagi orang yang memperhatikannya. Kalau seorang perempuan berbalik menghadap kebelakang maka iblis duduk dipantatnya. Lalu iblis memperindah perempuan itu yang diperuntukan bagi orang yang memperhatikannya.


Seorang bertanya kepada Nabi Isa AS, apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda :

“Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya.”


Al Fudhail mengatakan, iblis berkata bahwa pandangan yang dilepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah luput jika aku pergunakan. Tersebut dalam sya’ir:

Segala sesuatu yang baru terjadi.
Permulaannya dari pandangan.
Nyala api yang besar.
Permulaannya dari pelatuk yang kecil.
Orang yang mempermainkan mata.
Sangat dikhawatirkan akibatnya.
Berapa banyak pandangan.
Yang masuk dan bekerja dalam hati.
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali.
Orang yang memperhatikan.
Perkara yang membahayakan.
Akan menyenangakan orang yang mempunyai kekhawatiran.
Tetapi kalau akhirnya mencelakakan.
Itu tidak membahayakan.


Ummu Salamah Ra mengatakan bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah SAW Saat itu aku dan Maimunah Ra duduk bersama, maka Rasulullah bersabda:

“Bertakbirlah kalian.”

Kami menimpali: “Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang kami?”

Rasulullah bersabda: “Apa kalian tidak dapat melihatnya juga?”

Rasulullah SAW mengingatkan:
LA’ANALLAAHUNNAADZIRA WALMANDZUURA ILAIHI

“Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan).”


Bagi perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau mahram karena nasab atau sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.

Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki. Pendapat itu sebagaimana ditekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR.

Tidak pula diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan yang bukan mahram. Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling memberikan. Sebab itu perkara yang diharamkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan. Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal (keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah.

Diriwayatkan oleh Thabrani didalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa, salah seorang diantaramu yang dilukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan yang tidak dihalalkan untuknya. Rasulullah SAW memperingatkan:

ITTAQUU FITNATADDUN-YAA WAFITNA-TANNISAA FA-INNA AWWALA FITNATI BANII ISRA-IILA KAATAT MINQIBA-LINNISAA

“Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah kaum wanita.”


Rasulullah SAW Bersabda :

WAMAA TARAKTU BA’DII FITNATAN ADHARRU ‘ALARRIJAALI MINANNISAA

“Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan.”