Dalam bagian ini akan membicarakan tentang keutamaan sholatnya orang perempuan (istri) di rumahnya sendiri dan sholatnya itu lebih utama dibanding sholat orang perempuan di masjid, sekalipun berjamaah dengan Rasulullah.
Humaid As Sa’idi meriwayatkan tentang seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah perempuan itu bertanya:
“Hai Rasulullah, sesungguhnya aku sangat senang jika sholat berjamaah denganmu.”
Rasulullah menjawab:
“Aku tau kamu senang sholat berjamaah denganku. Tetapi sholatmu di rumahmu sendiri lebih utama dari pada sholatmmu di kamarmu dan sholatmu di kamarmu lebih utama di banding sholatmu diserambi rumahmu dan sholatmu di serambi rumahmu lebih utama di banding sholatmu di masjidku ini.”
Yang demikian itu tidak lain untuk menjaga agar ketertutupan dirinya sebagai hak yang perlu di jaga.
Rasulullah SAW Bersabda :
“Sesungguhnya sholatnya orang perempuan di rumahnya lebih baik dari pada sholat di kamarnya, dan sesungguhnyalah sholatnya seorang perempuan di kamarnya lebih baik dari pada sholatnya di serambi rumahnya, dan sholatnya seorang perempuan di serambi rumahnya itu lebih baik dari pada sholatnya di masjid.” (Al-Hadis riwayat Al baihaqi dari Aisyah Ra)
Rasulullah SAW Bersabda :
“Sholat seorang perempuan di rumahnya lebih utama dari pada sholatnya di kamarnya dan sholatnya didalam ruangan yang berada ditengah-tengah rumahnya lebih baik dari pada sholatnya di serambi rumahnya.”
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Mas’ud dan riwayat Al Hakim dari Ummu Salamah. Rasulullah SAW Bersabda :
SHALAATUL MAR-ATI WAHDAHAA TAFDHULU ‘ALAASHALAATIHAA FIL JAM’I BIKHAMSIN WA’ISYRIINA DARAJATAN
“Sholatnya seorang perempuan sendirian menyamai sholatnya dalam berjamaah dengan memperoleh dua puluh lima derajat.”
(Diriwayatkan oleh Ad Dailami dari Ibnu ‘Umar) Menurut suatu pendapat, sholat seorang perempuan yang demikian itu berlaku bagi perempuan yang masih lajang, yakni belum menikah.
Rasulullah SAW Bersabda :
INNA AHABBA SHALAATIL MAR-ATI ILALLAAHI FIIASYADDI MAKAANIN FII BAITIHAA
“Sesungguhnya sholat seorang perempuan yang paling disukai Allah adalah yang dilaksanakan didalam rumahnya yang gelap.”
Rasulullah SAW Bersabda :
“Sesungguhnya seorang istri yang keluar rumah, padahal tidak ada kebutuhan yang teramat mendesak, maka setan terus memperhatikan dan mengikutinya. Setan berkata: 'Jangan kau sia-siakan setiap melewati seseorang kecuali ia kagum padamu'. lalu perempuan itu mengenakan busananya. Ketika ditanya suaminya: 'Hendak kemana kamu?'. Ia menjawab: 'Aku hendak membesuk orang sakit, atau aku hendak mendatangi upacara pemberangkatan jenazah atau aku hendak sholat di masjid'. Padahal tidak ada ibadah seorang perempuan yang lebih sempurna kepada Tuhannya kecuali yang dikerjakan di rumahnya sendiri.”
Diriwayatkan dari Abu Syaibani bahwa, ia melihat Abdullah bin Asy Syayab menghalau perempuan-perempuan dari masjid di hari jum’at, Ia berkata:
“Keluarlah kalian kerumah masing-masing. Hal itu Jauh lebih baik bagi kamu.”
Di riwayatkan oleh sulaiman Al ‘Lakhami dari Ath Thabrani
Diriwayatkan ada seorang perempuan yang berlalu dekat dengan Abu Hurairah Ra. Ia berbau sangat harum semerbak. Abu Hurairah bertanya:
“Hai perempuan hendak kemana kamu?”
Ia menjawab:
“Hendak ke masjid.”
Abu hurairah melanjutkan:
“Kau mengenakan wewangian?”
Ia menjawab:
“Yaa.”
Abu Hurairah berkata:
“Kembalilah, mandi dulu. Sebab aku pernah mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Allah tidak akan menerima sholat seorang perempuan yang keluar menuju masjid dengan membawa aroma yang semerbak harum sehingga ia pulang kembali lantas mandi.'” (Al-Hadis)
Yang dimaksud mandi dalam hadis itu adalah menghilangkan bau harum yang ditimbulkan dari bau minyak wangi tersebut. Jadi maksudnya tidak dikhususkan pada mandinya melainkan upaya menghilangkan bau wangi tersebut.
Rasulullah SAW Bersabda :
AL MUKHTALI’ATU WAL MUTABARRIJAATU HUNNAL MUNAAFIQAATU
“Perempuan-perempuan yang minta cerai suaminya tanpa ‘udzur dan perempuan-perempuan yang memperlihatkan perhiasan (dandananya) kepada orang bannyak mereka termasuk munafik.” (Diriwayatkan oleh Abu na’im dan Ibnu mas’ud)